Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak

Antara
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat menolak gugatan praperadilan (Antara)

"Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional," katanya.

Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.

Pada saat yang bersamaan, katanya penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.

Kerugian muncul karena uang pembayaran ganti rugi lahan tol yang telah digelontorkan negara diklaim secara melawan hukum oleh orang yang tidak berhak sebagai penerima ganti rugi.

Total tersangka dalam kasus tersebut adalah 13 orang, dan semuanya kini telah ditahan oleh penyidik.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 jam lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

3 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Pemotor Tanpa Helm Masuk Tol Pekanbaru-Dumai, Mengaku Tak Tahu Aturan Larangan

2 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

2 bulan lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal