Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi Tol Padang-Sicincin Ditolak

Antara
Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat menolak gugatan praperadilan (Antara)

PADANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak gugatan praperadilan. Kali ini, praperadilan yang diajukan oleh SA salah satu tersangka kasus dugaan korupsiganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon," kata Hakim Khairulludin dalam sidang pembacaan putusan, Selasa (28/12/2021).

Hakim Khairulludin menilai, dari serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA  adalah sah menurut hukum.

Sementara itu,  kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.

Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.

Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang sama mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.

Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal