Polresta Padang Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja, Diduga untuk Pesta Tahun Baru

Antara
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat menjelaskan peredaran ganja 10 kg untuk malam tahun baru(Antara)

PADANG, iNews.id - Polresta Padang menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram. Diduga, barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Barat (Sumbar) saat pesta perayaan malam tahun baru.

"Kami mengamankan barang bukti ganja sekitar 10 kilogram, barang ini rencananya akan diedarkan di Padang saat momen malam tahun baru," kata Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir, Rabu (29/12/2021).

Imran menambahkan, pihaknya juga menangkap dua orang pelaku asal Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diamankan pada Senin lalu (27/12/2021).

"Kedua pelaku adalah R yang berperan sebagai kurir, dan U sebagai pemesan barang dari Panyabungan, Sumut," katanya.

Imran melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku U diketahui adalah residivis kasus narkoba yang baru keluar penjara tiga bulan lalu.

Sementara itu, Kasatres Narkoba AKP Dedy Adriansyah Putra, mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu R ditangkap di Pasar Laban Bungus Selatan, sedangkan U di Bungus Timur.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

17 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

20 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

22 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal