Hamili Tetangga Modus Pacaran, Remaja di Padang Ditetapkan Tersangka

Antara
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

PADANG, iNews.id - Remaja berinisial FW (19) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur di Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatra Bara (Sumbar). Dia diamankan anggota Polsek Bungus Teluk Kabung atas laporan dari orang tua korban.

Kapolsek Bungus Teluk Kabung AKP Zamzami mengatakan, FW kini sudah ditahan dan diperiksa secara intensif.

"Saat ini pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kami juga menunggu hasil visum korban untuk menindaklanjuti kasus ini," ujarnya, Senin (8/2/2021).

Zamzami mengungkapkan, korban merupakan gadis 16 tahun yang kini hamil lima bulan. Antara korban dengan tersangka diketahui merupakan tetangga dan memiliki hubungan asmara sejak Juli 2020.

Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan masuk ke kamar korban melalui jendela kamar. Mereka tinggal bertetangga dengan posisi rumah bersebelahan.

Keluarga yang mengetahui korban hamil tidak terima dan akhirnya melapor dengan nomor LP/03/B/II/2021 di Polsek Bungus Teluk Kabung.

"Dari laporan tersebut, petugas kami menangkap FW ketika sedang tidur di kamar rumahnya," kata Kapolsek.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 jam lalu

Oknum Guru Boarding School di Lampung Ditangkap usai Cabuli 5 Santriwati

13 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

18 hari lalu

Kondisi Terkini Banjir Bandang Terjang Padang, Waspadai Banjir Susulan

19 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

21 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal