Hindari Kerumunan, Pemkot Pariaman Larang Panjat Pinang dan Lomba 17-an

Antara
Ilustrasi lomba panjat pinang HUT RI (Antara)

PARIAMAN, iNews.id - Warga Kota Pariaman, Sumatera Barat dilarang menggelar atau mengumpulkan massa untuk memeriahkan Ulang Tahun (HUT) ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Lomba panjat pinang, tarik tambang, dan kegiatan hiburan lainnya akan mendatangkan banyak orang, sehingga harus dilarang," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elfis Candra, Sabtu (15/8/2020).

Elfis menambahkan, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pariaman nomor 1256 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Rangkaian Kegiatan Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 Tahun 2020.

Menurut dia, peraturan dan larangan tersebut telah diedarkan kepada pemerintah kecamatan dan desa setempat dengan tujuan agar hal itu disampaikan kepada warga.

"Bagi warga yang tetap melaksanakan kegiatan tersebut maka akan diberi sanksi tegas. Yang jelas dalam penanganan Covid-19 Satgas tidak akan main-main," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
26 hari lalu

Detik-Detik Peserta Panjat Pinang di Labusel Terjatuh dari Ketinggian 7 Meter Terekam Kamera

28 hari lalu

Upacara Kemerdekaan di MAN Surabaya Diwarnai Doa dan Donasi untuk Korban Gempa NTT

28 hari lalu

HUT ke-81 RI, Patroli Gabungan TNI dan Polri Diperkuat di Intan Jaya

28 hari lalu

Semarak HUT RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Dibentangkan di Perairan Asahan

3 bulan lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal