Perempuan Muda di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum

Eka Guspriadi
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (Eka Guspriadi/iNews)

PARIAMAN, iNews.id - Seorang perempuan muda Veni Vebiola alias Lala (19) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pariaman. Lala ditangkap karena diduga mencabuli bayi berusia delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Perbuatan bejat itu diketahui oleh langsung ibu korban berinisial EH, warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat itu, EH penasaran dengan aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap bayinya. Dia kemudian mengintip dari sela-sela kamar tidurnya perbuatan Lala yang berasal dari Padang, Sumbar. Betapa kagetnya si EH ketika pelaku mencabuli anaknya.

"Pelaku ini mencabuli bayi berusia delapan bulan. Pencabulan itu menggunakan botol parfum," kata Ardiansyah, Rabu (12/8/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

6 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

7 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal