Perempuan Muda di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum

Eka Guspriadi
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (Eka Guspriadi/iNews)

PARIAMAN, iNews.id - Seorang perempuan muda Veni Vebiola alias Lala (19) terpaksa berurusan dengan anggota Satreskrim Polres Pariaman. Lala ditangkap karena diduga mencabuli bayi berusia delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, pelaku ditangkap beberapa waktu yang lalu setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban.

Perbuatan bejat itu diketahui oleh langsung ibu korban berinisial EH, warga Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Saat itu, EH penasaran dengan aktifitas yang dilakukan pelaku terhadap bayinya. Dia kemudian mengintip dari sela-sela kamar tidurnya perbuatan Lala yang berasal dari Padang, Sumbar. Betapa kagetnya si EH ketika pelaku mencabuli anaknya.

"Pelaku ini mencabuli bayi berusia delapan bulan. Pencabulan itu menggunakan botol parfum," kata Ardiansyah, Rabu (12/8/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

11 Mantan Santriwati di Kukar Laporkan Pengasuh Ponpes ke Polisi terkait Kasus Pencabulan

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal