Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

Dimas Choirul
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus dugaan narkoba.(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba dan meminta terdakwa tetap ditahan. Dalam sidang agenda tuntutan tersebut, JPU tak menemukan adanya hal yang meringankan terhadap terdakwa.

"Tak ada hal yang meringankan," ujar JPU Iwan Ginting saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Jaksa juga merinci sejumlah hal-hal yang memberatkan. Pertama terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda, seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," kata JPU.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

20 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

22 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

1 bulan lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal