Jadi Tersangka Korupsi Rp952 Juta, Mantan Ketua Baznas Pasaman Ditahan

Ari Yohanas
Kejari Pasaman menahan Sy mantan Ketua Baznas dalam perkara korupsi. (foto: iNews.id/Ari Yohanas)

PASAMAN, iNews.id - Kejaksaan Negeri Pasaman, Sumatera Barat menetapkan SY, mantan Ketua Baznas Pasaman periode 2017-2020. Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana yang merugikan negara senilai Rp952,44 juta. 

Penetapan status tersangka ini dilakukan penyidik setelah melakukan pemeriksaan selama 5 jam. Selama menjabat, tersangka diduga melakukan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Dari perhitungan BPKP Padang, tersangka ini menggunakan uang Baznas untuk kepentingan pribadi dengan kerugian mencapai Rp952,44 juta,” kata Kepala Kejari pasaman, Fitri Zulfahmi, Jumat (8/9/2023). 

Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis untuk memastikan kondisi kesehatannya.  

“Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan dalam pemeriksaan dan penyidikan,” katanya. 

Dalam perkara korupsi ini masih mungkin akan muncul tersangka baru. Hal ini akan dilihat dari fakta yang ada di dalam persidangan nantinya. Jika ada aliran dana keluar dan ada pihak yang ikut menikmati sangat mungkin akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pencegahan tindak pidana korupsi. Ancamannya bisa berupa hukuman mati ada 15 tahun penjara.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
10 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

10 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

31 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal