Jual Miras Ilegal, Pak RT di Padang Panik Digerebek Polisi

Rus Akbar
Minuman keras ilegal yang diamankan dari Pak RT di Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

PADANG, iNews.id - Seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) berinisial MP (46) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia diamankan karena menjual minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono mengatakan, dia ditangkap bersama seorang berinisial SR (44). Keduanya menjual miras di Kompleks Monang dan Jalan Adinegoro, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

"Kedua orang yang ditangkap sudah menjadi Target Operasi (TO) sepanjang operasi penyakit masyarakat (pekat) Singgalang 2021," kata Joko, Kamis (18/11/2021).

Joko menambahkan,  pelaku SR pernah terlibat dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan divonis enam bulan kurungan penjara.

Dari kedua orang tersebut, polisi menyita 391 botol miras dari dua lokasi.

"Di TKP pertama, kami sita 80 botol, di TKP kedua 311 (botol) miras," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal