Jual Miras Ilegal, Pak RT di Padang Panik Digerebek Polisi

Rus Akbar
Minuman keras ilegal yang diamankan dari Pak RT di Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

Menurut Joko, miras tanpa izin tersebut terdiri dari merek Mc Donald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lain sebagainya.

"Masuk ke dalam golongan alkohol tipe B dan C," katanya.

Joko menambahkan, kepada polisi dua orang ini mengaku tidak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur, melainkan kepada kelompok dewasa.

"Pengakuannya itu tidak dijual untuk anak bawah umur, hanya untuk kalangan dewasa tapi kita tidak percaya," katanya.

Joko mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yakni, pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Cekcok saat Pesta Miras, Pemuda di Manado Tewas Ditikam Teman

2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

22 hari lalu

Polisi Bongkar Produksi Miras Oplosan di Bandung, 3 Orang Ditangkap

2 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

2 bulan lalu

Kronologi Gadis di Sampang Diperkosa 27 Pria, Digilir Sejak Februari usai Dicekoki Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal