Jual Miras Ilegal, Pak RT di Padang Panik Digerebek Polisi

Rus Akbar
Minuman keras ilegal yang diamankan dari Pak RT di Padang, Sumbar (Rus Akbar/MNC Portal)

Menurut Joko, miras tanpa izin tersebut terdiri dari merek Mc Donald Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lain sebagainya.

"Masuk ke dalam golongan alkohol tipe B dan C," katanya.

Joko menambahkan, kepada polisi dua orang ini mengaku tidak menjual miras tersebut kepada anak di bawah umur, melainkan kepada kelompok dewasa.

"Pengakuannya itu tidak dijual untuk anak bawah umur, hanya untuk kalangan dewasa tapi kita tidak percaya," katanya.

Joko mengatakan, kedua pelaku terancam dijerat Pasal berlapis yakni, pasal 106 ayat 1 junto pasal 24 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman empat tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Kesal Motor Mogok, Pria di Pangkep Nekat Bakar Kendaraannya hingga Hangus

57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

2 Orang Tewas saat Konvoi Kemenangan Persib Bandung, Kecelakaan Diduga akibat Miras 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal