Kafe yang Gelar Live Music di Padang Ditutup Satpol PP

Rus Akbar
Kafe Mungkin Esok Coffee yang menggelar live music di Padang, Sumbar ditutup Satpol PP (Rus Akbar/MNC Portal)

Kafe itu, kata Bambang, melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pasal 38 Ayat 1. Selain itu juga melanggar Perda Kota Padang No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
 
Penyegelan tersebut juga dihadiri Dandim 0312/Padang Kolonel Inf M. Ghoffar Ngismangil bersama Danramil 01/Padang Barat, lalu Kapolsek Padang Barat dan sejumlah perwakilan OPD terkait di Pemko Padang.

Sementara Wali Kota Padang Hendri Septa ikut mengapresiasi kepada semua pihak yang ikut melakukan tindakan tegas terhadap kafe Mungkin Esok Coffee tersebut. 

"Selain melanggar prokes Covid-19, kafe ini juga tidak berizin dan patut ditindak tegas. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi dimana saja di kota ini, apalagi Kota Padang masih dalam PPKM Level II," kata Hendri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

24 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Pod di Kafe Medan, 3 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

1 bulan lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

1 bulan lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal