Kasus Istri Bantu Suami Perkosa Perempuan Lain, Polisi Sita Ponsel Berisi Adegan Mesum

Rus Akbar
Polisi menetapkan AF dan istrinya YN (40) sebagai tersangka kasus pemerkosaan (Rus Akbar/iNews)

Lantaran sudah tak tahan, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi tanggal 19 Januari 2021 dan menangkap pasutri atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Atas kejadian tersebut, AF dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, YN diancam pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Ayah di Probolinggo Perkosa Anak Kandung selama 6 Tahun sejak SD, Warga Murka

16 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

18 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

2 bulan lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

3 bulan lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal