Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Rus Akbar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar (57) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terkait penembakan terhadap AKP Ryanto Ulil Anshar (34). (Foto: MPI/Rus Akbar)

Andry menambahkan, sejak menerima laporan Penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan langsung membentuk tim gabungan dan timsus. Tim ini menyelidiki, olah TKP serta memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Kami periksa secara maraton lanjut gelar perkara meningkatkan status ke penyidikan,” katanya.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistiawan menambahkan, dari proses pemeriksaan di propam, AKP Dadang disangkakan Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Kemudian pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 8 huruf c angka 1 jo pasal 13 huruf m Porpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Kegiatan pemeriksaan ini terus bergulir sesuai dengan janji Kapolda Sumbar maksimal 7 hari. Apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang kode etik dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan.

“Ancaman maksimal pemberhentian dengan tidak hormat kepada yang diduga pelanggar yaitu Kabag Ops Polres Solok Selatan,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Hilang sejak 2021, Kakak Adik di Banyuasin Ditemukan Tinggal Kerangka Diduga Dibunuh

26 hari lalu

Kasus Pembunuhan Bripka Fredy Awes di Yahukimo Terungkap, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

2 bulan lalu

Rekonstruksi Sate Beracun di Boyolali, Menantu Peragakan 40 Adegan saat Habisi Mertua

2 bulan lalu

Tok! Ririn Rifanto Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Divonis Mati

3 bulan lalu

Polisi Ungkap Kasus Sate Maut di Boyolali, Menantu Korban Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal