Kejari Padang Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Tanah di UIN Imam Bonjol

Antara
Kasus korupsi. (Foto: Dok.SINDOnews)

Selain itu, secara subsider para tersangka melanggar Pasal 3 ayat (1), juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus tiga tersangka penerima uang ganti rugi tanah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ada enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, dan Kejaksaan Negeri Padang yang ditunjuk menangani perkara tersebut. "Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan, ditargetkan pelimpahan perkara ke pengadilan dalam satu minggu ini," kata Syamsul Bahri.

Sementara itu, penasihat hukum para tersangka, Fauzi Novaldi mengatakan pihaknya akan membuka fakta-fakta baru di hadapan persidangan nanti. "Ada fakta-fakta baru yang akan diungkap, klien kami juga bersiap untuk menjadi justice collaborator (JC)," katanya.

Dia mengklaim kliennya HS yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani surat pencairan uang ganti rugi tanah bukan atas keinginan sendiri. "Ada orang lain yang menekan agar ditandatangani pencairan, ini akan diungkap di persidangan," tandasnya.

Penahanan terhadap empat tersangka itu merupakan pengembangan penyidikan dari kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN (UIN) Imam Bonjol yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
16 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

31 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

31 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

1 bulan lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

2 bulan lalu

Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara terkait Kasus Jatah Preman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal