Kejati Sumbar Hentikan 6 Kasus Lewat Keadilan Restoratif, Ini Perkaranya

Antara
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menghentikan penuntutan enam perkara pidana lewat keadilan restoratif. Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

"Keadilan restoratif itu dalam artian bahwa suatu perkara bisa diselesaikan di luar persidangan. Tidak semua perkara harus bermuara ke persidangan serta berujung ke pemidanaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Anwarudin Sulistiyoni, Rabu (30/6/2021).

Anwarudin menambahkan, enam perkara yang telah dihentikan penuntutannya itu adalah kasus perkelahian, pencurian ringan, dan penganiayaan ringan.

Menurutnya, penghentian penuntutan diberikan jika perkara memenuhi ketentuan serta syarat Peraturan Kejaksaan nomor 15 tahun 2020 yang diterbikan pada Juli 2020.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria di Labuhanbatu Curi 6 Celana Senilai Rp2 Juta Modus Pura-Pura Menelepon

57 tahun lalu

Tepergok, Pencuri Sawit di Pelalawan Tewas Ditembak Penjaga Peron Pakai Senapan Angin

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

57 tahun lalu

Teriakan Maling Gagalkan Pencurian Motor di Permakaman Sidoarjo, Pelaku Ditangkap Warga 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal