Kejati Sumbar Periksa Berkas Polisi Tembak Mati DPO Judi di Solok Selatan 

Antara
Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar Fadlul Azmi (Antara)

Menurut jaksa yang menangani berkas perkara, pasal yang disangkakan oleh penyidik dalam kasus adalah pasal 351 ayat (3). Kejati Sumbar menyatakan pihaknya akan memproses kasus tersebut secara profesional dan murni dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, kasus itu adalah kasus dugaan penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi Solok Selatan yakni Brigadir KS yang menyebabkan korban meninggal dunia. Korban DS berstatus sebagai DPO kasus dugaan perjudian.

Penembakan terjadi ketika polisi hendak melakukan penangkapan terhadap DS di rumahnya. DS ditembak di bagian kepala.

Polisi awalnya mengklaim bahwa penembakan dilakukan karena D mencoba melawan, namun keterangan itu telah dibantah secara tegas oleh istri korban yang melihat langsung dan merekam kejadian. Brigadir KS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolda Sumbar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
24 jam lalu

Jubir OPM Sebby Sambom Klaim Tembak 3 ASN Jayawijaya: Siapa Suruh ke Papua!

2 hari lalu

Babak Baru Kasus Kematian Winda Gowasa Mantan Istri Polisi, Kejari Medan Terima SPDP

2 hari lalu

Pilu! Dokter Hewan asal Sikka Korban Penembakan KKB Tinggalkan Anak 5 Tahun

2 hari lalu

Polisi Pertebal Keamanan usai Insiden 3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya

2 hari lalu

Jejak Keji 2 Anggota KKB Anak Buah Egianus Kogoya Penembak 3 ASN di Jayawijaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal