Kompak Jual Obat Aborsi, Suami Istri di Padang Diciduk Polisi

Antara
Obat aborsi yang diamankan dari Pasutri di Padang, Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Pasutri berinisial I (50) dan S (50) ini ditangkap karena menjual obat penggugur kandungan atau aborsi.

"Kami mengungkap praktik penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar dan tanpa resep dokter yang diduga diperjualbelikan untuk aborsi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Minggu (14/2/2020).

Rico menambahkan, pasutri itu ditangkap di apotek bernama Apotek Indah Farma, Jalan Ksatria, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang.

Pengungkapan tersebut berawal ketika petugas mendapatkan informasi bahwa apotek milik pelaku menjual obat-obat daftar G (obat keras tanpa izin edar).

Tim Operasional Satreskrim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara memancing pelaku untuk bertransaksi. Pengungkapan praktik jual beli obat keras itu telah dimulai sejak Kamis (11/2/2021) dan kemudian terus dilakukan pengembangan kasus hingga saat ini.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal