Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

PADANG, iNews.id - EDT (27) seorang narapidana (napi) asimilasi kembali ditangkap polisi dan dikirim lagi ke penjara. Dia ditangkap karena mencuri ponsel di salah satu kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Warga Koto Tangah, Kota Padang ini tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, kebebasannya tidak dimanfaatkan dengan baik

"Pelaku baru saja bebas dari lapas klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini, namun dia kembali ditangkap karena diduga melakukukan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Padang Barat, AKP Martin, Senin (30/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kebakaran Rumah Tewaskan Pasutri di Padang Pariaman, Keluarga Ungkap Kejanggalan

7 hari lalu

Detik-Detik Pagar SMPN 2 Babelan Bekasi Dicuri, Aksi Pelaku Viral Terekam CCTV

8 hari lalu

Tendangan Kungfu Tukang Sayur Gagalkan Curanmor di Kuningan, 1 Pelaku Tersungkur

9 hari lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal