Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

PADANG, iNews.id - EDT (27) seorang narapidana (napi) asimilasi kembali ditangkap polisi dan dikirim lagi ke penjara. Dia ditangkap karena mencuri ponsel di salah satu kafe di Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Warga Koto Tangah, Kota Padang ini tersebut baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pariaman setelah mendapatkan program asimilasi. Namun, kebebasannya tidak dimanfaatkan dengan baik

"Pelaku baru saja bebas dari lapas klas II B Pariaman pada bulan November 2020 ini, namun dia kembali ditangkap karena diduga melakukukan tindak pidana pencurian," kata Kapolsek Padang Barat, AKP Martin, Senin (30/11/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal