Maling Ponsel di Kafe, Napi Asimiliasi di Padang Dikirim Lagi ke Penjara

Nur Ichsan Yuniarto
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)

Martin menambahkan, EDT ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/K/XI/2020/Sektor Padang Barat tanggal 27 November 2020.

"Dia diduga mencuri ponsel di salah satu kafe yang berada di kawasan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat," katanya.

Berdasarkan laporan itu, kata Martin, polisi melakukan pengejaran. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/11/2020).

"Pelaku kami tangkap di kawasan Adinegoro, Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah," katanya.

Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polsek Padang Barat. Sementara Barang bukti yang disita yaitu satu unit unit gawai merek Vivo seri Y12 warna biru. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

11 hari lalu

Motif Faktor Ekonomi, ART Curi Emas dan Uang Majikan Rp184 Juta di Batam

24 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

24 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

24 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal