Pemprov Riau Gelontorkan Rp13 Miliar untuk Bansos Mahasiswa Tak Mampu

Antara
Ilustrasi bansos (Antara)

“Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020,” kata dia.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pemberi bansos adalah satuan kerja pada kementerian atau lembaga pada pemerintah pusat dan/atau satuan kerja perangkat daerah pada pemerintah daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial dan lainnya.

Untuk merealisasikan pencairan bansos itu, kata dia,  tercatat sebanyak 3.000 usulan proposal yang masuk dan kini sedang dilakukan verifikasi dan validasi oleh tim.

Dia melanjutkan, penerimaan bansos pendidikan mahasiswa kurang mampu tahun 2022 syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai Surat Rdaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan dilakukan karena sudah menjadi atensi KPK agar pemberian bansos harus menggunakan DTKS, maka bansos pendidikan Pemprov Riau untuk mahasiswa kurang mampu juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Massa Datangi Mahasiswa Unnes Diduga Pelaku Pelecehan, Tuntut Minta Maaf

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Lapangan Merdeka Medan Ricuh, Massa Sandera Truk TNI

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berakhir Bentrok, Massa Robohkan Gerbang

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa Jatim Demo di Gedung Grahadi, Desak Evaluasi Program Strategis

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal