Perempuan Muda di Pariaman Cabuli Bayi 8 Bulan dengan Botol Parfum

Eka Guspriadi
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra (Eka Guspriadi/iNews)

Ardiansyah menambahkan, tak hanya itu, pelaku juga merekam aksi bejatnya menggunakan ponsel.

"Hasil rekaman itu kemudian dikirimkan ke suaminya di Medan," kata dia.

Lala, pelaku pencabulan bayi berusia 8 bulan di Pariaman, Sumbar (Eka Guspriadi/iNews)

Saat dipergoki sang ibu, kata Ardiansyah, pelaku sempat mengelak. Dia membantah dan tak mau mengaku. Namun setelah didesak, pelaku akhirnya mengaku.

"Pelaku sudah kami amankan dan sudah ditahan di Mapolres Pariaman," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan sementara dikatahui jika pelaku mempunyai kelainan seks dan diduga akibat mengonsumsi sabu.

"Diduga karena sabu, pelaku pernah ditahan dalam kasus narkoba," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sehelai baju bayi, satu pampers, satu botol parfum dan ponsel yang digunakan untuk merekam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan Junto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

5 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

6 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

7 hari lalu

Kasus Pencabulan Anak oleh Oknum Guru ASN, Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Polres!

7 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal