Perkosa Gadis 16 Tahun, 2 Pemuda Ditangkap Anggota Polres Tanah Datar

Nur Ichsan Yuniarto
Kedua pemuda pelaku pencabulan saat ditangkap anggota Polres Tanah Datar. (Foto: Polda Sumbar)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pemerkosa gadis 16 tahun di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial TP (20) dan IN (18).

Mereka diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar setelah penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta mengatakan, penangkapan pelaku pemerkosaan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku pencabulan,” ujarnya, Minggu (1/8/2021).

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
13 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

16 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

17 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

25 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

26 hari lalu

Gadis di Lamongan Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung selama Bertahun-tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal