Perkosa Gadis 16 Tahun, 2 Pemuda Ditangkap Anggota Polres Tanah Datar

Nur Ichsan Yuniarto
Kedua pemuda pelaku pencabulan saat ditangkap anggota Polres Tanah Datar. (Foto: Polda Sumbar)

PADANG, iNews.id - Polisi menangkap dua pemerkosa gadis 16 tahun di Jorong Koto Gadang Hilir Nagari Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat (Sumbar). Kedua pelaku yang ditangkap yakni berinisial TP (20) dan IN (18).

Mereka diamankan Satreskrim Polres Tanah Datar setelah penyelidikan dan pengejaran selama beberapa hari. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta mengatakan, penangkapan pelaku pemerkosaan setelah keluarga korban melaporkan kasus tersebut.

“Dari laporan ini, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap kedua pelaku pencabulan,” ujarnya, Minggu (1/8/2021).

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan Undang-undang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 Jo Pasal 287 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

11 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

12 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

18 hari lalu

Pemuda di Grobogan Perkosa Nenek 90 Tahun, Ditangkap usai Tepergok Anak Korban

21 hari lalu

13 Pemerkosa Gadis di Sampang Sudah Ditangkap, 14 Pelaku Masih DPO

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal