Rico menambahkan, DG dan korban ini sering melakukan hubungan suami istri meski tidak ada ikatan pernikahan dan mereka hanya pacaran.
"Setelah menerima laporan tersebut kita bersama Unit IV (PPA) Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelidikan," ucapnya.
Atas perbuatannya, DG dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.