Pesta Sabu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, 2 Remaja di Padang Kaget Digerebek Polisi

Budi Sunandar
Dua remaja yang diamankan karena pesta sabu di Gedung Dinas Ketenagakerjaan Padang (Budi Sunandar/iNews)

Tak hanya kedua pelaku, polisi juga memeriksa sejumlah Satpam di kantor tersebut. Diduga, satpam terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, pelaku mengaku nekat menggunakan sabu di kantor itu karena merasa aman.

"Merasa aman dari jangkauan polisi," kata pelaku T.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Dengan Ancaman Hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Banten Musnahkan Sabu 73 Kg, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Narkoba

57 tahun lalu

Polda Kalbar Ungkap Peredaran Narkoba Skala Besar, Sita Sabu 4,3 Kg hingga Uang Rp3,8 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal