Polda Sumbar Keluarkan SP3 Kasus Ujaran Kebencian Cagub Sumbar Mulyadi

Antara
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu. (Foto: Antara).

Sebelumnya Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto.

Dari hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2020) keduanya dinyatakan sebagai tersangka. Lalu Cawagub Sumbar, Indra Catri, dan seorang lagi Martias Wanto, ditetapkan sebagai tersangka tambahan pada 10 Agustus 2020.

Kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi (40) pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun bodong.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Banjir di Padang Meluas hingga Rendam 5 Kecamatan, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

1 bulan lalu

Banjir Rendam 3 Kecamatan di Padang, Sejumlah Kendaraan Hanyut dan Warga Dievakuasi

2 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

2 bulan lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

3 bulan lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal