Polda Sumbar Mulai Berlakukan Seri 3 Huruf Pelat Nomor Kendaraan, Ini Alasannya

Donald Karouw
Seri tiga huruf di belakang pelat nomor kini mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Sumbar. (Foto: NTMC Polri)

PADANG, iNews.id - Kebijakan penggunaan seri tiga huruf di belakang pelat nomor kendaraan mulai diberlakukan Polda Sumatera Barat. Aturan baru ini berlaku untuk kendaraan roda empat maupun roda dua.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman yang dikonfirmasi membenarkan sudah memberlakukan kebijakan seri tiga nomor pelat kendaraan tersebut.

“Iya sudah,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Menurutnya, masyarakat dapat mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumbar di Jalan Nipah, Kota Padang untuk melakukan pengurusan seri tiga huruf pada pelat nomor kendaraan.

Selain bisa datang langsung, masyarakat juga dapat menghubungi melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.

Hilman menyebutkan, pihaknya memberlakukan kebijakan ini lantaran stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 hari lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

12 hari lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

14 hari lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

16 hari lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

2 bulan lalu

Banjir di Padang Meluas hingga Rendam 5 Kecamatan, BNPB Minta Warga Tetap Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal