Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Antara
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

Tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara RWP dan J operator alat berat. Sedangkan N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Dia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR, Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

17 hari lalu

Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal