Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Antara
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

Tersangka AA dan EA bertugas sebagai pengawas lapangan, sementara RWP dan J operator alat berat. Sedangkan N bertugas sebagai operator cadangan.

"Kita menyita satu alat berat dan satu mesin kontrol karena alat berat rusak sehingga tidak bisa digerakkan. Dua karpet, satu timbangan digital dan buku catatan," kata dia.

Dia mengatakan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mencari pemilik modal aksi tambang ilegal ini.

Kelima tersangka dijerat pasal 158 UU 3 2020 tentang perubahan UU 4 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara untuk kasus tambang pasir dan batu ilegal, berlokasi di Kampung Tanjung Kecamatan Kuranji Kota Padang. Petugas menangkap dua pelaku berinisial A dan BR, Jumat (26/3/2021) di lokasi penambangan tanpa izin tersebut.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal