Polda Sumbar Sergap 7 Orang terkait Tambang Ilegal di 2 Lokasi 

Antara
Ilustrasi tambang ilegal. (Foto: Antara)

“Polisi menyita lima unit alat berat jenis ekskavator, satu mobil truk dan nota bon,” katanya.

Pengungkapan kasus ini juga berawal dari laporan masyarakat dan dilakukan pengembangan sehingga dilakukan pengungkapan. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolda Sumbar dan dijerat pasal 158 UU 3 2000 tentang perubahan UU 4 2009 tenang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Pabrik Emas di Sidoarjo Disita Bareskrim terkait Tambang Ilegal

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal