Polda Sumbar Tangani 2 Kasus Pencabulan Anak, 1 Korban Telah Melahirkan

Rus Akbar
Polda Sumbar menangani dua kasus pencabulan anak di bawah umur. Salah satu korban telah melahirkan. (Foto: MNC/Rus Akbar)

Pelaku kedua adalah A (24). Mahasiswa tersebut mencabuli korban berusia 16 tahun hingga hamil. Pencabulan terjadi pada November 2020 dan telah berlangsung berulang kali 

"Korban ini sudah melahirkan anak perempuan saat ini usianya tiga bulan," ujarnya.
 
Rani mengatakan, pelaku dan korban dalam dua kasus pencabulan itu awalnya menjalin hubungan pacaran. Namun setelah terjadi kehamilan, pelaku menolak bertanggungjawab 

"Kedua korban tadi itu awalnya pacaran kemudian terjadilah perbuatan di luar nikah. Kemudian pelaku tidak bertanggung jawab," katanya.

Terhadap kedua pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Keduanya dikenai Pasal  18 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
13 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

1 bulan lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal