Polda Sumbar Tangkap 4 Penambang Ilegal, Pelaku Warga Jakarta dan Jabar

Antara
Ilustrasi tambang emas ilegal (Foto: iNews/Alip Sutarto)

"Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan tiga lokasi yakni dua lokasi di Kabupaten Pasaman dan satu lokasi di Kabupaten Sijunjung," kata Adip.

Pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku penambangan emas tanpa izin yang berdampak pada lingkungan.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

13 hari lalu

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

19 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

18 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan Digerebek, 2 Operator Alat Berat Ditangkap

19 hari lalu

Pelantikan Oknum Perwira Polda Sumbar Ditunda, Kasusnya Naik ke Sidang Kode Etik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal