Polisi Tahan Muncikari Prositusi Online Sesama Jenis di Padang

Antara
Polisi tahan muncikari prositusi online sesama jenis di Padang (Budi Sunandar/MNC Portal Indonesia)

PADANG, iNews.id - Polisi menahan AN, muncikari yang menjual anak di bawah umur sesama jenis di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Saat ini, pelaku prostitusi online sesama jenis itu ditahan di Mapolresta Padang. 

"Saat ini AN telah kami tetapkan sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7/2021).

Rico menambahkan, penahanan dilakukan kepolisian setelah menerima laporan resmi dari orang tua korban AV.

Sebelumnya, polisi mengungkap kasus prostitusi sesama jenis di bawah umur. Kasus itu terungkap ketika AN dan AV terlibat pertengkaran di dalam mobil kawasan Simpang Haru, Padang.

AV merupakan  pelajar di salah satu SMA swasta di Kota Padang dan AN salah seorang karyawan swasta. Keduanya diantarkan warga ke Mapolresta Padang.

Rico menambahkan, pertengkaran ini diduga karena ada yang tidak sesuai dengan kesepakatan ketika pelaku AN menjual AV.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

57 tahun lalu

Tragis! Lansia Hilang Sepekan di Agam Ditemukan di Dasar Ngarai Sedalam 60 Meter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal