Polisi Tangkap 3 Pengedar Uang Palsu di Solok, Rp14,6 Juta Diamankan

Antara
Peredaran uang palsu (Antara)

Ketiganya ditangkap setelah penyidik Polres Solok Arosuka melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

Kejadian tersebut berawal ketika tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mendapatkan informasi bahwa di wilayah Kecamatan Kubung telah terjadi tindak pidana terkait peredaran uang palsu.

Berdasarkan laporan pengaduan pada Rabu (14/10/2020) di Polsek Kubung. Kemudian pada Senin (2/11/2020) tim gabungan sat reskrim Polres Solok menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

"Kemudian Tim Gabungan Satreskrim Polres Solok mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di kamar pelaku," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,6 Guncang Padang Pariaman Sumbar

57 tahun lalu

Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 4,5 Guncang Dharmasraya Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal