Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Padang, Sita Barang Bukti Ganja 25 Kg

Antara
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir menunjukkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus ganja seberat 25 kilogram, Rabu (9/2). (ANTARA/FathulAbdi)

Kapolresta mengungkapkan, barang terlarang tersebut dijemput pelaku di daerah Panyabungan, Sumatera Utara.

"Pelaku bisa dikatakan bandar lintas provinsi. Ganja ini rencananya akan diedarkan di daerah Padang," ucapnya.

Selain RK, polisi saat ini masih memburu dua pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencaria Orang (DPO). Untuk RK, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) 111 ayat (2) Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka langsung kami tahan, sedangkan ganja seberat 25 kilogram disita sebagai barang bukti," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
4 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

12 hari lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

23 hari lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

1 bulan lalu

Kronologi Anggota TNI Gugur saat Bantu Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Bireuen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal