Bandar Narkoba Man Batak Dituntut Penjara Seumur Hidup

M Andi Yusri
Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. (Foto : Dok Sindonews)

LABUHANBATU, iNews.id - Terdakwa bandar narkoba, Irman Pasaribu alias Man Batak dituntut penjara seumur hidup. JPU juga menuntut sejumlah barang bukti dirampas untuk negara.

Hal itu disampaikan JPu dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa Irman Pasaribu alias Man Batak digelar di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Rantauprapat, Selasa (8/2/2022).

Diruang sidang tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar bersama Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irman Pasaribu alias Roy alias Man Batak dengan pidana penjara selama seumur hidup.

Dalam nota tuntutannya, JPU menilai perbuatan terdakwa Man Batak melanggar pasal 114 ayat jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Selain tindak pidana Narkotika jenis sabu, terdakwa Man Batak juga dinilai terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," ujar Maulitasari Siregar.

JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara. 

"Sedangkan barang bukti sabu 5 kg dan pistol jenis airsoftgun diambil untuk dimusnahkan," katanya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Deliserdang, Sita Pistol dan Puluhan Bong

1 bulan lalu

Residivis Pencurian Jadi Bandar Ganja di Medan, Polisi Sita 141 Paket Narkoba Siap Edar

2 bulan lalu

Kronologi Baku Tembak di Lampung Utara Tewaskan Bandar Narkoba, 3 Polisi Luka-Luka

2 bulan lalu

Baku Tembak di Lampung Utara, 3 Polisi Terluka dan Terduga Bandar Narkoba Tewas

2 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal