Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Jagung Pasaman Barat, 44 Polybag Isi Bibit Disita 

Antara
Polres Pasaman Barat menemukan kebun ganja di kebun jagung. (Foto: Antara).

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun jagung milik tersangka ada tanaman diduga ganja.

"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.

Usai ditangkap, AMH diminta menunjukkan kebun yang ada tanaman ganjanya. Dia mengakui semua tanaman ganja termasuk bibit yang masih ditanam di polybag.

"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
14 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

1 bulan lalu

Polisi Gerebek Bandar Narkoba di Pangkalpinang, Temukan 12 Kg Ganja jadi Alas Tidur

2 bulan lalu

Pengedar Narkoba di Temanggung Ditangkap, Barang Bukti 12 Paket Sabu dan Ganja

3 bulan lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

3 bulan lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal