Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Jagung Pasaman Barat, 44 Polybag Isi Bibit Disita 

Antara
Polres Pasaman Barat menemukan kebun ganja di kebun jagung. (Foto: Antara).

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kebun jagung milik tersangka ada tanaman diduga ganja.

"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.

Usai ditangkap, AMH diminta menunjukkan kebun yang ada tanaman ganjanya. Dia mengakui semua tanaman ganja termasuk bibit yang masih ditanam di polybag.

"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," katanya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Waspada! Produk Mengandung Ganja Dijual di Marketplace

57 tahun lalu

Polda Jateng Ungkap Modus Baru Peredaran Salep Ganja dari Thailand

57 tahun lalu

4 Warga Bukittinggi Ditangkap Bawa Ganja 150 Kg di Agam Sumbar

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

57 tahun lalu

Perang Narkoba! Polresta Malang Ungkap 31 Kasus, Tangkap 36 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal