Polisi Tetapkan 2 Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI

Wahyu Sikumbang
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara. (Foto iNews/Wahyu Sikumbang).

"Jadi saat melintas menyenggol korban sehingga dikejar motor tersebut kemudian ketemu di depan. Lalu terjadilah adu mulut," kata dia.

Atas kejadian ini, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang bertugas di Kodim 0304/Agam, Sumatera Barat dikeroyok rombongan pengendara motor gede (moge). Pengeroyokan terjadi di depan toko pakaian Simpang Tarok, Kota Bukittinggi

Dua korban pengeroyokan itu yakni Serda Mis dan Serda MY. Keduanya bertugas sebagai anggota Satuan Intel di Kodim 0304/Agam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Detik-Detik Xpander Tabrak Truk di Turunan Flyover Bukittinggi Terekam CCTV, Depan Rusak

16 hari lalu

Karnaval Sound Horeg di Jember Ricuh, Penonton Babak Belur Dikeroyok

27 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

1 bulan lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

3 bulan lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Terduga Pencuri Motor yang Tewas Dikeroyok di Morowali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal