Pria Jual Binatang Dilindungi Ditangkap, Kucing Hutan hingga Kura-Kura Baning Cokelat Disita

Rus Akbar
Polda Sumatera Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan terhadap penjual satwa dilindungi, Selasa (15/3/2022). (Foto: Antara).

Sementara untuk seekor tenggiling (Mavis Javanica) dibeli pelaku dengan harga Rp1 juta lalu dijual kembali kepada pembeli lokal dengan harga Rp3 juta.

Kemudian untuk kura-kura baning cokelat (Manouria Emys) dibeli dalam keadaan hidup seharga Rp200 ribu lalu dijual ke pembeli lokal seharga Rp500.000.

"Kegiatan ini sudah berlangsung sejak Oktober 2021 hingga pelaku ditangkap oleh petugas," ujar Bayu di Padang, Selasa (15/3/2022).

Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKP Gusnedi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah pihaknya bersama BKSDA Sumbar mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan pelaku terkait dengan pelaku yang sebelumnya ditangkap.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, memang jaringannya sama dengan pelaku yang ditangkap dan telah ditangkap sebelumnya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
29 hari lalu

Polisi Bongkar Perdagangan Sisik Trenggiling di Pontianak, 2 Tersangka Ditangkap

2 bulan lalu

Tragedi di Hutan Pelalawan Riau, Bocah 12 Tahun Tewas Diserang Harimau Sumatra

2 bulan lalu

Kisah Gajah Sumatra Tua di Pelalawan, Hidup Soliter dan Tetap Bertahan di Alam Liar

2 bulan lalu

Polres Mesuji Ungkap Daging Tapir yang Disembelih Pelaku Dibagikan ke Warga Sekitar

2 bulan lalu

4 Penyembelih Tapir di Mesuji Ditangkap, 2 Buron

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal