Residivis Kasus Narkoba di Solok Selatan Ditangkap, 3 Gram Sabu Disita

Jefli Oktari
Polisi mencari barang bukti sabu dari residivis narkoba di Solok Selatan (Jefli Oktari/MNC Portal)

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/134/A /X/RES.4.2/2022/SPKT- Polres Solsel, 9 Oktober 2022. Berbekal laporan itu, petugas bergerak memburu HY.

Akhirnya, pelaku ditangkap pada Minggu (9/10/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. Menurutnya, dari hasil penangkapan pelaku berhasil diamankan satu paket sabu seberat 3 gram.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan HY ikut disaksikan warga, ditemukan barang bukti 1 paket sabu dibungkus plastik klik warna bening, 1 plastik klik warna bening dan 1 ponsel Samsung warna hitam.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

10 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

14 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

22 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

30 hari lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal