Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar

Antara
Polres Payakumbuh dan Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan ratusan kardus berisi ribuan bungkus rokok Luffman senilai Rp3 miliar. (Foto: Antara)

"Sedangkan kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speedboat," ujarnya.

Untuk menyelidiki hal tersebut, polisi dan bea cukai telah menelusuri nomor telepon dan rekening bank pemilik rokok ilegal.

Sebelumnya, Polres Payakumbuh mengamankan 305 kardus rokok ilegal yang ditimbun di rumah warga di Jorong Sikabu Padang Panjang, Kenagarian Sikabu-kabu, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh didapati informasi adanya rumah yang bertempat di Jorong Sikabu Padang Panjang yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
5 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

13 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

18 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,8 Guncang Pasaman Barat Sumbar

21 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal