Ribuan Bungkus Rokok Ilegal Ditimbun di Rumah Warga, Nilainya Rp3 Miliar

Antara
Polres Payakumbuh dan Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan ratusan kardus berisi ribuan bungkus rokok Luffman senilai Rp3 miliar. (Foto: Antara)

PAYAKUMBUH, iNews.id - Polres Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) menemukan 305 kardus yang berisi ribuan bungkus rokok Luffman di rumah warga. Rokok ilegal tanpa cukai itu ditaksir senilai Rp3 miliar.

"Dari 305 kardus tersebut berarti ada 152.500 bungkus rokok dengan jumlah 3.050.000 batang. Perkiraan nilai barangnya kurang lebih Rp3 miliar," kata Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur, Baskoro di Payakumbuh, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya penemuan rokok ilegal tersebut menjadi pengungkapan terbesar di Sumbar saat ini. Pengungkapan terbesar sebelumnya yakni sekitar 200 kardus.

"Potensi kerugian negara dari rokok ilegal yang diamankan tersebut mencapai Rp1,7 miliar dari perhitungan penerimaan cukai," tuturnya.

Dia mengatakan, Bea Cukai Teluk Bayur dan Polres Payakumbuh masih menelusuri kepemilikan rokok asal mancanegara tersebut. Dari penelusuran diketahui rokok ilegal itu didatangkan dari luar negeri dan masuk Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Terbongkar! Modus Licik Penyelundupan Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak

5 hari lalu

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Merkuri Ilegal Rp17,5 Miliar di Tanjung Perak Surabaya

13 hari lalu

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

18 hari lalu

Gempa Terkini Magnitudo 4,8 Guncang Pasaman Barat Sumbar

21 hari lalu

Polisi Ungkap 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal Beredar di 4 Kabupaten NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal