Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

iNews
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: iNews).

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, melainkan terus menelusuri aktor intelektual di balik perusakan hutan.

Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah akan terus menindak seluruh pelaku illegal logging yang mengancam kelestarian hutan Indonesia. 
  
Dia menjelaskan, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 hingga 2025 dengan modus penyalahgunaan tata usaha kayu, sehingga kayu ilegal tampak seolah-olah legal. 

Setidaknya terdapat tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas serupa, yakni di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Modus operandi penyalahgunaan tata usaha dalam konteks pencucian kayu dari ilegal menjadi legal. Pencucian kayu inilah kejahatan pembalakan liar," kata Dwi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jawaban Tito Karnavian Ditanya soal Viral Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal