Satgas Garuda PKH Tetapkan 2 Tersangka Illegal Logging di Mentawai, Kerugian Ratusan Miliar

iNews
Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menetapkan dua tersangka dalam kasus pembalakan liar di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. (Foto: iNews).

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada dua tersangka ini, melainkan terus menelusuri aktor intelektual di balik perusakan hutan.

Dirjen Gakkum KLHK, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah akan terus menindak seluruh pelaku illegal logging yang mengancam kelestarian hutan Indonesia. 
  
Dia menjelaskan, PT BRN diduga menjalankan pembalakan liar secara terorganisir sejak 2022 hingga 2025 dengan modus penyalahgunaan tata usaha kayu, sehingga kayu ilegal tampak seolah-olah legal. 

Setidaknya terdapat tiga titik lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas serupa, yakni di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

"Modus operandi penyalahgunaan tata usaha dalam konteks pencucian kayu dari ilegal menjadi legal. Pencucian kayu inilah kejahatan pembalakan liar," kata Dwi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 bulan lalu

Jawaban Tito Karnavian Ditanya soal Viral Kayu Gelondongan Terseret Banjir Sumut

4 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

29 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

30 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

1 bulan lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal