Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Padang Ditindak, 9 Perempuan dan Sound System Diamankan

Rus Akbar
Satpol PP Kota Padang merazia sejumlah tempat hiburan malam terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan. (Foto: Rus Akbar).

PADANG, iNews.id - Sejumlah tempat hiburan malam di sejumlah Kota Padang ditindak petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Tindakan tersebut dilakukan dalam razia terkait surat edaran Wali Kota Padang yang melarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

Dalam razia tersebut petugas mengamankan sembilan perempuan. Selain itu, petugas juga menyita sound system.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Padang telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadhan. 

“Kita menemukan tempat karaokean kawasan Bypass, melakukan kegiatan karaokean hingga larut malam, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah botol minuman beralkohol serta speaker dan empat orang perempuan diduga sebagai pemandu lagu di lokasi tersebut,” ujar Rozaldi, Senin (18/4/2024).

Menurutnya, selain perempuan dan sound system, petugas juga menyita sejumlah botol minuman keras (miras). Beberapa perempuan yang diamankan, kata dia dari sejumlah penginapan dan tidak memiliki kartu identitas.

"Sembilan perempuan dan sound system dari lokasi yang didapati beraktivitas, kita lakukan tindakan tegas dengan menertibkannya ke Mako Pol PP," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diduga Korban Penyekapan di Tempat Kerja, Pemandu Lagu di Gianyar Dijemput Polisi

57 tahun lalu

Update Gempa M 4,7 Guncang Padang Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat 8 Daerah

57 tahun lalu

Ganja Siap Edar Seberat 145 Kg Dimusnahkan BNNP Sumbar di Padang, 4 Tersangka Ditahan

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal