Sembunyi di Rumah Mertua, Pengedar Sabu di Padang Ditangkap Polisi

Budi Sunandar
Narkoba jenis sabu yang dimankan polisi (Budi Sunandar/MNC Portal)

Fikri lanjutkan, pelaku Efendi awalnya berkelit usai ditangkap. Dia mengaku tidak memiliki barang haram tersebut.

"Kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang bukti 14 paket kecil sabu dan satu paket kecil ganja. Narkoba itu disembunyikan di dalam tas pinggang," katanya.

Pelaku, kata Fikri merupakan DPO kasus narkoba yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Dia dikenal licin dan sering berpindah-pindah membuat petugas kesulitan melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hampir 100 Tersangka Narkoba Ditangkap di Tulungagung, 8 Perempuan

6 hari lalu

Oknum Relawan SPPG di Sumenep Ditangkap saat Asyik Nyabu di Dapur MBG

10 hari lalu

Dramatis! Tembus Hujan Deras, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sungai Deli Medan

11 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

16 hari lalu

Usai Penggerebekan Narkoba, 19 Rumah di Saritem Bandung Diduga Masih Jadi Lokasi Prostitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal