Simpan Ganja di Kulkas, Residivis Narkoba di Agam Ditangkap Polisi

Wahyu Sikumbang
Residivis narkoba di Agam, Sumbar, menyimpan ganja di kulkas (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

"Di sana, pelaku menyimpan tujuh paket ukuran menengah dan besar seberat lebih kurang 750 gram di dalam kulkas," katanya.

Jadi, kata Kapolres, total barang bukti yang didapat dari tersangka ini adalah 1 kilogram.

"Dia ini merupakan TO dan juga residivis di tahun 2018. Dia baru 1,5 bulan ini bebas dan mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

WNA Rusia Ditangkap saat Liburan di G-Land Banyuwangi, Ditemukan Ganja 11 Gram

12 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

18 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal