Tak Terima Pacarnya Diangkut saat Razia, Pria di Bukittinggi Pukul Anggota Satpol PP

Wahyu Sikumbang
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
23 hari lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

24 hari lalu

Langgar Perda, Pengelola Lapangan Padel SixNine Bandung Disanksi Denda dan Tanam Pohon

24 hari lalu

Viral! Warga Bandung Keluhkan Kegaduhan Aktivitas di Lapangan Padel, Satpol PP Tegur Pengelola

26 hari lalu

Berantas Prostitusi Liar di Krian, Satpol PP Sidoarjo Bakar Puluhan Lapak Liar!

1 bulan lalu

Kurir Pukul Siswa SMAN 2 Mamuju Diduga gegara Ditertawakan, Korban Ternyata Anak Pejabat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal