Tak Terima Pacarnya Diangkut saat Razia, Pria di Bukittinggi Pukul Anggota Satpol PP

Wahyu Sikumbang
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

Usai menjadi korban pemukulan, kata dia, korban pun melapor ke polisi. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/B/27/II/2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kepolisian juga masih mengembangkan kasus ini dengan menambah alat bukti dan pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Bangunan Liar di Frontage Waru Sidoarjo Dibongkar Satpol PP

16 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

2 bulan lalu

Rapat Paripurna Ricuh! Ketua DPRD Ende Diduga Pukul Ketua Fraksi Hanura

2 bulan lalu

Peserta Muktamar NU Diduga Dipukuli karena Beda Dukungan, Kasus Dilaporkan ke Polisi

2 bulan lalu

Buntut Penebangan Pohon Tanpa Izin, Videotron SixNine Padel Bandung Disegel 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal