Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

PADANG, iNews.id - Tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dilarang beroperasi. Ini dilakukan karena sudah memasuki bulan Ramadan 1422 Hijriah.

"Memasuki Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Pemkot Padang meminta pemilik usaha karaoke, klub malam, diskotik, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak menjalankan usaha atau kegiatan operasional," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Selasa (13/4/2021).

Hendri menambahkan, kebijakan ini mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan sampai dengan hari ketiga sesudah Ramadan.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran wali kota tentang aturan operasional usaha pariwisata dan imbauan kepada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata dia.

Bagi yang melanggar atau tidak melaksanakan ketentuan tersebut, lanjut Hendri, maka pemilik usaha akan diberi sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda Rp50 juta.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
10 hari lalu

Razia Gabungan di Lampung! 42 Pengunjung Tempat Hiburan Malam Dites Urine, 6 Orang Positif

10 hari lalu

Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi

1 bulan lalu

Heboh Flyer Mami Hiburan Malam Berseragam Polwan di Surabaya, 3 Karyawan Diperiksa

2 bulan lalu

Gempa Terkini M 3,8 Guncang Pariaman Sumbar, Getaran Dirasakan Kuat di Padang

3 bulan lalu

Usut Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam, Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal