Tempat Hiburan Malam di Padang Dilarang Beroperasi Selama Ramadan

Antara
Wali Kota Padang Hendri Septa (Foto : Humas Padang).

Hal ini sesuai dengan Pasal 74 Ayat 2 dan Pasal 83 Ayat 1 Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

"Sementara untuk pemilik usaha rumah makan, restoran dan sejenisnya jam operasionalnya dimulai pada pukul 16.00 WIB," kata dia.

Selain itu, lanjut Hendri,  usaha rumah makan, bar, hotel, restoran, karaoke, kafe dan sejenisnya dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu pelaksanaan ibadah pada Ramadan 1442 Hijriah.

"Saat ini, Satpol PP Kota Padang terus menyosialisasikan SE tersebut kepada para pemilik/pelaku usaha di Kota Padang agar dapat dipatuhi dan dijalankan dengan baik," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gempa Hari ini Guncang Kepulauan Mentawai Sumbar, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

57 tahun lalu

Viral Pesta Gay di Tempat Hiburan Malam, Bupati Karawang: Saya Akan Minta Izin Dicabut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal