Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

BUKITTINGGI, iNews.id - Satu terdakwa kasus pengeroyokan terhadap prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) divonis 3,5 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan kepada BS (16) di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

BS merupakan anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum. Dia merupakan anggota motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwingai Bandung Chapter (SBC) yang ikut mengeroyok dua prajurit intel TNI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari," kata Majelis Hakim Efendi di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (3/12/2020).

Sidang vonis kali ini digelar secara terbuka setelah sebelumnya sidang dilakukan secara tertutup karena terdakwa merupakan anak di bawah umur. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena terdakwa masih anak-anak.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumny, Wawan Suryawan menyatakan pikir-pikir.

"Kami tidak menerima ini atau pikir-pikir karena terlalu berat, pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini terlalu berat bagi anak, karena anak juga masih sekolah. Putusannya menjalani hukuman penjara 3 bulan 2 minggu di Tanjung Pati," kata Wawan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Tags:
Artikel Terkait
18 jam lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

2 hari lalu

Motif Siswa SMKN 5 Takalar Tebas Teman di Ruang Kelas, Diduga Dedam akibat Pengeroyokan

6 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

13 hari lalu

Salah Sasaran, Anggota Polda Sulbar Dikeroyok saat Melerai Keributan di Mamuju

17 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

Berita Terkini
Soccer
15 menit lalu

Shin Tae-yong Bikin Pemain Persija Kelelahan di Thailand, Ada Misi Besar Jelang Super League

Nasional
15 menit lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Jateng
30 menit lalu

Momen Kocak Siswa SD di Brebes Ikuti Lomba Makan Sate Bawang Mentah, Begini Reaksinya

Megapolitan
39 menit lalu

Gempa M7,7 Guncang NTT, Pramono Perintahkan Jajaran DKI Kirim Bantuan untuk Korban

Internasional
41 menit lalu

Partainya Kalah di 3 Pemilu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Mulai Waswas

Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal