Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena masih anak-anak sehingga sistem peradilannya mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012.

"Penganiayaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 ancamannya 7 tahun. Jauh dari tuntutan karena anak punya sistem peradilan sendiri Udang-Undang Nomor 11 tahun 2012, dan pemenjaraan itu upaya terakhir bagi anak," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kekerasan di Kampus UFDK Bukittinggi, Mahasiswa Desak Polisi Tangkap Penganiaya Dosen

4 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

9 hari lalu

Terungkap Motif Pengeroyokan Pria di SPBU Barru, Dipicu Persoalan HP dan Asmara

9 hari lalu

Pengeroyokan di SPBU Barru Terekam CCTV, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

11 hari lalu

Viral Pengeroyokan di Mojokerto, 2 Anggota Perguruan Silat Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal