Terdakwa Anak Pengeroyok Prajurit TNI di Bukittinggi Divonis 3,5 Bulan Penjara

Wahyu Sikumbang
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)
Terdakwa kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi divonis 3,5 bulan penjara (Wahyu Sikumbang/iNews)

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi Budi Sastera mengatakan, terdakwa BS awalnya dituntut Pasal 170 ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, namun karena masih anak-anak sehingga sistem peradilannya mengikuti undang-undang nomor 11 tahun 2012.

"Penganiayaan Pasal 170 ayat 2 ke 1 ancamannya 7 tahun. Jauh dari tuntutan karena anak punya sistem peradilan sendiri Udang-Undang Nomor 11 tahun 2012, dan pemenjaraan itu upaya terakhir bagi anak," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
20 jam lalu

Viral Wanita di Sampang Dikeroyok Emak-Emak, Tubuh dan Alat Vital Dilumuri Cabai

2 hari lalu

Motif Siswa SMKN 5 Takalar Tebas Teman di Ruang Kelas, Diduga Dedam akibat Pengeroyokan

6 hari lalu

Viral MC Hajatan Dikeroyok hingga Pingsan di Sragen, Ini Penjelasan Polisi

13 hari lalu

Salah Sasaran, Anggota Polda Sulbar Dikeroyok saat Melerai Keributan di Mamuju

17 hari lalu

Bocah Perempuan 12 Tahun Diduga Dikeroyok 4 Anak Laki-Laki di Mamasa hingga Trauma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal