Timbun dan Edarkan Minyak Tanah Tanpa Izin, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Antara
Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto (Antara)

PADANG, iNews.id - Jajaran Polda Sumatera Barat (Sumbar) membongkar penimbunan bahan bakar minyak jenis minyak tanah di Sumbar. Polisi juga menangkap satu orang pelaku berinisial C (44).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, pelaku ditangkap karena menimbun dan menjual minyak tanah kepada masyarakat tanpa memiliki izin usaha mengedarkan barang tersebut.

"Kami mengamankan sebanyak 36 drum dengan kapasitas 220 liter dan sebanyak 29 drum berisi minyak tanah," kata Bayu, Kamis (16/7/2020).

Bayu menambahkan, pelaku ditangkap di kawasan Villa Idaman Blok E/23, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Selain itu, pihaknya juga mengamankan sebanyak 40 jeriken kapasitas 35 liter dan sebanyak 13 jeriken berisi minyak tanah.

“Kami juga menyita enam buah tedmon yang terdiri dari empat buah tedmon berisi BBM jenis minyak tanah," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Operasi Sarang Narkoba di Pasar Pagi Purus Padang, 21 Orang Ditangkap

1 bulan lalu

AKBP Rory Dinonaktifkan, AKBP Nendra Madya Tyas Diangkat Jabat Plt Kapolres Mentawai

1 bulan lalu

Anjing Pelacak Temukan Dompet dan KTP Agusral, Korban Hilang Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Polda Sumbar Kerahkan 2 Anjing Pelacak Cari Korban Banjir Bandang di Solok

1 bulan lalu

Banjir Bandang Solok, 300 Personel Brimob Dikerahkan Cari Warga yang Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal